upacara adat bakar batu
Bagi Suku di Papua, tradisi adat sangatlah dijunjung tinggi. disana, Anda akan disambut dengan upacara bakar batu yang sakral. Aturan adat adalah apa yang mengatur sekaligus menjadi sistem sosial suku Dani dan suku lainnya di Papua. Saat detikTravel bersama rombongan Mahakarya Indonesia berkunjung ke Desa Anemaugi di Wamena beberapa pekan lalu, kami disambut langsung oleh kepala suku yang bernama Yali Mabel. Usai tarian perang, barulah bapak Yali mempersilahkan kami masuk ke dalam kampung untuk menyaksikan upacara sambutan sesungguhnya, yakni upacara bakar batu. Melewati pintu masuk kampung, tampak para pemuda dan para mama.
Upacara bakar batu atau yang disebut Kit Oba Isogoa selalu dilakukan Suku Dani untuk menyambut tamu yang datang atau untuk merayakan sesuatu, nanti api dibuat secara tradisional, lalu dipakai untuk membakar batu, para pemuda menyiapkan semacam tempat pembakaran dari kayu yang nantinya akan dipakai untuk memanaskan batu. api tersebut dipakai untuk membakar rumput yang nantinya akan ditiban dengan batu.
Para pemuda akan memanaskan batu dengan api, lalu batu yang sudah dipanaskan itu akan dipakai untuk membakar ubi atau babi di dalam lubang. Ketika batu sudah dipanaskan, para pemuda dan mama saling bahu membahu untuk memindahkan batu panas ke dalam lubang yang telah dialasi oleh daun. Memindahkan batunya pun tidak dengan tangan telanjang, melainkan menggunakan kayu yang dipotong tengahnya seperti sumpit untuk menjepit batu. Ketika batu panas sudah disusun sedemikian rupa di dalam lubang yang dialasi daun, kemudian ubi pun ditaruh di atasnya dan ditutup kembali dengan daun. Nantinya panas dari batu akan mengukus ubi tersebut hingga matang.
Tari Isosolo dalam adat Sentani
Tarian Isosolo di Sentani biasa dilakukan oleh ondofolo (kepala adat) untuk mempersembahkan suatu hadiah kepada ondofolo lainnya. Barang yang dipersembahkan adalah barang yang dianggap berharga seperti babi hutan besar, hasil kebun, mengantarkan anak gadis ondofolo untuk dinikahkan, dan beberapa seserahan adat lainnya. Dahulu, Isosolo adalah tarian yang menyangkut derajat, wibawa dari seseorang. Ketika mereka membawa tiang pancang untuk membangun rumah, menang perang, atau wujud penghormatan terhadap ondoafi lainnya. Melibatkan seluruh warga kampung untuk membuat dan menyiapkan makanan bagi tamu dari kampung lain sehingga berbiaya sangat besar. Penari isosolo dilengkapi dengan pakai adat masing-masing seperti Rok rumbai-rumbai, manik-maik, Noken, alat musik Tifa, dan beberapa properti ‘perang’ seperti busur panah.
upacara perkawinan adat sentani
Sistem Pembagian dan Pembayaran Mas Kawin Suku Sentani
Budaya pembayaran dan pembagian mas kawin dalam suku Sentani menggunakan manik-manik dan tomako batu yang digunakan sebagai alat pembayaran (Pilipus Kopeuw, 17 Oktober 2008). Bentuknya dapat di lihat pada photo-photo yang di tampilkan pada bagian pembayaran kepala point D.
Budaya pembayaran dan pembagian mas kawin dalam suku Sentani menggunakan manik-manik dan tomako batu yang digunakan sebagai alat pembayaran (Pilipus Kopeuw, 17 Oktober 2008). Bentuknya dapat di lihat pada photo-photo yang di tampilkan pada bagian pembayaran kepala point D.
a). Tahap Pertunangan dan Peminangan
Kalau ada sepasang pemuda-pemudi yang sudah siap dan sepakat mau menikah, secara adat harus diminang dulu oleh pihak pemuda. Pihak pemuda dan keluarganya harus datang ke rumah orang tua pemudi untuk meminangnya. Sebelum kedatangan pihak laki-laki ke rumah orang tua pihak pemudi, pihak pemudi dan keluarganya harus menyiapkan segala sesuatu untuk acara pertemuan untuk pertunangan atau peminangan tersebut. Makanan-makanan yang bisa secara tradisi disiapkan yaitu makanan & minuman, sirih, pinang dan kapur, dan lain-lain. Tahap ini pihak orang tua dan keluarga pemuda belum memberikan pembayaran apa-apa kepada pihak orang tua pemudi dan keluarganya. Ini baru pada tahap pertunangan atau peminangan. Tidak menutup kemungkinan untuk acara pertunangan ini langsung dilanjutkan dengan acara pernikahan, apabila semua telah di setting dengan baik. Ini khusus dilaksanakan pada era modern ini. Cara ini pernah dilakukan oleh Gubernur Papua Bapak Barnabas Suebu, SH, ketika menikahkan anak laki-lakinya dengan seorang gadis asal kampung Putali.
Setiap masyarakat suku Sentani memiliki pesuruh atau “Abhu Akho”. Dalam prosesi pertunangan atau peminangan atau acara apapun dalam salah satu keluarga biasanya Abhu Akho yang menangani sebagai mediator mapun sebagai juru bicara keluarga. Demikian halnya dalam acara pertunangan atau peminangan ini. Ketika pihak orang tua dan keluarga pihak pemuda datang untuk meminang, Abhu Akho ini yang akan menjadi juru bicara mewakili keluarga. Demikian juga, pihak keluarga pemudi juga memiliki Abhu Akho sendiri yang kemudian akan mewakili keluarga pihak pemudi sebagai juru bicara.
Kalau ada sepasang pemuda-pemudi yang sudah siap dan sepakat mau menikah, secara adat harus diminang dulu oleh pihak pemuda. Pihak pemuda dan keluarganya harus datang ke rumah orang tua pemudi untuk meminangnya. Sebelum kedatangan pihak laki-laki ke rumah orang tua pihak pemudi, pihak pemudi dan keluarganya harus menyiapkan segala sesuatu untuk acara pertemuan untuk pertunangan atau peminangan tersebut. Makanan-makanan yang bisa secara tradisi disiapkan yaitu makanan & minuman, sirih, pinang dan kapur, dan lain-lain. Tahap ini pihak orang tua dan keluarga pemuda belum memberikan pembayaran apa-apa kepada pihak orang tua pemudi dan keluarganya. Ini baru pada tahap pertunangan atau peminangan. Tidak menutup kemungkinan untuk acara pertunangan ini langsung dilanjutkan dengan acara pernikahan, apabila semua telah di setting dengan baik. Ini khusus dilaksanakan pada era modern ini. Cara ini pernah dilakukan oleh Gubernur Papua Bapak Barnabas Suebu, SH, ketika menikahkan anak laki-lakinya dengan seorang gadis asal kampung Putali.
Setiap masyarakat suku Sentani memiliki pesuruh atau “Abhu Akho”. Dalam prosesi pertunangan atau peminangan atau acara apapun dalam salah satu keluarga biasanya Abhu Akho yang menangani sebagai mediator mapun sebagai juru bicara keluarga. Demikian halnya dalam acara pertunangan atau peminangan ini. Ketika pihak orang tua dan keluarga pihak pemuda datang untuk meminang, Abhu Akho ini yang akan menjadi juru bicara mewakili keluarga. Demikian juga, pihak keluarga pemudi juga memiliki Abhu Akho sendiri yang kemudian akan mewakili keluarga pihak pemudi sebagai juru bicara.
b). Penentuan Waktu Pembayaran Mas Kawin
Setelah pinangannya diterima pihak keluarga pemudi, maka ditentukan langkah selanjutnya yaitu menentukan waktu pelaksanaan pembayaran mas kawin. Untuk penentuan waktu pembayaran mas kawin ini ditentukan oleh pihak pemuda.
Setelah pinangannya diterima pihak keluarga pemudi, maka ditentukan langkah selanjutnya yaitu menentukan waktu pelaksanaan pembayaran mas kawin. Untuk penentuan waktu pembayaran mas kawin ini ditentukan oleh pihak pemuda.
c). Kewajiban Pihak Orang Tua dan Keluarga Pemudi kepada pihak Pemuda
Sebelum sampai pada tahapan pembayaran mas kawin dilaksanakan, ada kewajiban pihak orang tua dan keluarga pemudi yang harus di penuhi kepada pihak orang tua dan keluarga pihak pemuda. Kewajiban tersebut adalah keluarga pemudi terlebih dahulu harus mengantarkan makanan kepada pihak pemuda. Makanan yang diantarkan itu berupa babi beberapa ekor, daging ayam, daging ikan, beras beberapa karung, sagu beberapa karung (tumang/bai/wa), pisang beberapa tandang, gula, teh, kopi, susu dalam jumlah tertentu. Semua barang ini untuk berapa jumlah banyaknya tidak ada ketentuan yang baku.
Semua jenis barang atau makanan yang dibawah oleh pihak keluarga pemudi kepada pihak keluarga pemuda, kemudian akan didistribusikan kepada seluruh keluarga pihak pemuda yang berhak menerima. Mereka yang menerima barang atau makanan dalam bentuk bahan mentah atau jadi, mereka itulah yang nanti akan memiliki kewajiban untuk bersama membayar mas kawin kepada pihak keluarga pemudi pada waktu yang sudah di sepakati.
Sebelum sampai pada tahapan pembayaran mas kawin dilaksanakan, ada kewajiban pihak orang tua dan keluarga pemudi yang harus di penuhi kepada pihak orang tua dan keluarga pihak pemuda. Kewajiban tersebut adalah keluarga pemudi terlebih dahulu harus mengantarkan makanan kepada pihak pemuda. Makanan yang diantarkan itu berupa babi beberapa ekor, daging ayam, daging ikan, beras beberapa karung, sagu beberapa karung (tumang/bai/wa), pisang beberapa tandang, gula, teh, kopi, susu dalam jumlah tertentu. Semua barang ini untuk berapa jumlah banyaknya tidak ada ketentuan yang baku.
Semua jenis barang atau makanan yang dibawah oleh pihak keluarga pemudi kepada pihak keluarga pemuda, kemudian akan didistribusikan kepada seluruh keluarga pihak pemuda yang berhak menerima. Mereka yang menerima barang atau makanan dalam bentuk bahan mentah atau jadi, mereka itulah yang nanti akan memiliki kewajiban untuk bersama membayar mas kawin kepada pihak keluarga pemudi pada waktu yang sudah di sepakati.
d). Tahap Persiapan Pihak Keluarga Pemuda Pra- Pembayaran
setelah pihak keluarga pemudi mengantarkan makanan dalam bentuk bahan mentah ataupun bahan jadi kepada keluarga pihak pemuda, maka persiapan-persiapan dilakukan. Sebelum hari pelaksanaan pembayaran (pra-pembanyaran) seluruh keluarga pihak pemuda akan berkumpul di rumah kepala sukunya (Kose). Tujuan kumpul pada tahap pra pembayaran mas kawin adalah untuk mengadakan pengecekan tentang sejauhmana persiapan manik-manik(haye, hawa, nokhom, hemboni) dan tomako batu (rela, heva, mefoli) mereka untuk melaksanakan pembayaran mas kawin kepada pihak keluarga pemudi.
Pada tahap pra-pembayaran ini, keluarga pihak pemudi juga menyediakan makanan dan minuman untuk keluarga pihak pemuda yang sedang kumpul untuk mengadakan pengecekan tentang persiapan mereka sebelum hari pelaksanaan pembayaran mas kawin.
Pada tahap pra-pembayaran ini, pesuruh dan keluarga pihak pemudi juga hadir untuk melihat sekaligus memberi penilaian tentang kualitas dan kelayakan atau kecocokan mereka terhadap jenis dan nilai dari masing-masing manik-manik dan tomako batu. Prosesi pelaksanaan pra pembayaran ini biasa dibuat lingkaran atau persegi yang kemudian di tengah-tengah mereka di atas tanah di alas karung atau papan atau triplex sebagai tempat untuk meletakan manik-manik dan tomako batu. (dapat dilihat pada gambar 1, 2, 3). Setelah semua pengecekan sudah dilakukan, sekaligus mendapat koreksi dari pihak keluarga pemudi tentang kualitas manik-manik dan tomako batu. Biasanya ada yang kualitasnya tidak bagus sehingga perlu dicarikan penggantinya yang lebih baik sesuai dengan permintaan pihak keluarga pemudi. Setelah semuanya proses pra –pembayaran mas kawin ini selesai, selanjutnya pembahasan teknis untuk pada hari pelaksanaannya.
setelah pihak keluarga pemudi mengantarkan makanan dalam bentuk bahan mentah ataupun bahan jadi kepada keluarga pihak pemuda, maka persiapan-persiapan dilakukan. Sebelum hari pelaksanaan pembayaran (pra-pembanyaran) seluruh keluarga pihak pemuda akan berkumpul di rumah kepala sukunya (Kose). Tujuan kumpul pada tahap pra pembayaran mas kawin adalah untuk mengadakan pengecekan tentang sejauhmana persiapan manik-manik(haye, hawa, nokhom, hemboni) dan tomako batu (rela, heva, mefoli) mereka untuk melaksanakan pembayaran mas kawin kepada pihak keluarga pemudi.
Pada tahap pra-pembayaran ini, keluarga pihak pemudi juga menyediakan makanan dan minuman untuk keluarga pihak pemuda yang sedang kumpul untuk mengadakan pengecekan tentang persiapan mereka sebelum hari pelaksanaan pembayaran mas kawin.
Pada tahap pra-pembayaran ini, pesuruh dan keluarga pihak pemudi juga hadir untuk melihat sekaligus memberi penilaian tentang kualitas dan kelayakan atau kecocokan mereka terhadap jenis dan nilai dari masing-masing manik-manik dan tomako batu. Prosesi pelaksanaan pra pembayaran ini biasa dibuat lingkaran atau persegi yang kemudian di tengah-tengah mereka di atas tanah di alas karung atau papan atau triplex sebagai tempat untuk meletakan manik-manik dan tomako batu. (dapat dilihat pada gambar 1, 2, 3). Setelah semua pengecekan sudah dilakukan, sekaligus mendapat koreksi dari pihak keluarga pemudi tentang kualitas manik-manik dan tomako batu. Biasanya ada yang kualitasnya tidak bagus sehingga perlu dicarikan penggantinya yang lebih baik sesuai dengan permintaan pihak keluarga pemudi. Setelah semuanya proses pra –pembayaran mas kawin ini selesai, selanjutnya pembahasan teknis untuk pada hari pelaksanaannya.
e). Tahap Pembayaran dan Pembagian Mas Kawin
Hari yang sudah ditentukan maka pihak laki-laki datang ke pihak perempuan untuk membayar mas kawin. Pembagian mas kawin ini hanya kepada keluarga Ayah dari pemudi saja dan tidak kepada keluarga Ibu dari pemudi ini. Keluarga Ibu pemudi ini hanya berhak menerima harta pembayaran kepala. Jenis pembayaran mas kawinnya antara lain:
• Yakha ha terdiri dari satu hawa + 5 haye sebanyak 10 pasang; yang berhak menerima harta ini adalah Kepala Suku (Kose) dari pemudi, dan beberapa kepada suku yang termasuk dalam jaringan kerjasama mereka dalam sistem pembayaran dan pembagian harta mas kawin ini.
• Yakha ukhelau terdiri dari 10 hawa, 1 mefoli + 1 hawa sebanyak 10 pasang; diberikan kepada keluarga (family-kerabat) pemudi yang berstatus “yang di tua-kan” dalam keluarga mereka masing-masing. Jumlahnya 10 orang.
• Yakha mefoli; diberikan kepada salah satu kepala keret (Akhona) dari kerabat keluarga pihak pemudi.
• Rojeng; dan pembayaran dalam rumah atau disebut imae ei. Pembayaran “Rojeng” adalah pembayaran kepada masing-masing kepala keret (Akhona) dengan keluarganya. Biasanya rojeng sesuai dengan jumlah Akhona yaitu lima orang saja. Pihak pemuda juga punya Akhona sebanyak lima juga, sehingga tinggal di bagi pasangannya saja.
• Jika proses pembayaran telah selesai dilaksanakan maka mereka akan menyanyikan sebuah syair yang di sebut dengan istilah “MANDU”. Mandu merupakan tanda bahwa sudah lunas, atau sudah tuntas, atau sudah selesai.
Setelah selesai proses pembayaran mas kawin ini, pihak perempuan sudah menyediakan makanan untuk pihak laki-laki untuk disuguhkan selama kegiatan pembayaran mas kawin berlangsung. Setelah pembayaran mas kawin selesai, pihak laki-laki dan keluarganya yang pulang masih diberikan lagi makanan jadi ataupun mentah dalam bentuk paket. Biasa di isi dalam anyaman daun kelapa (dalam bahasa Sentani disebut “Olong”), kalau tidak ada olong biasa diisi di dalam kantong plastik (kresek).
Hari yang sudah ditentukan maka pihak laki-laki datang ke pihak perempuan untuk membayar mas kawin. Pembagian mas kawin ini hanya kepada keluarga Ayah dari pemudi saja dan tidak kepada keluarga Ibu dari pemudi ini. Keluarga Ibu pemudi ini hanya berhak menerima harta pembayaran kepala. Jenis pembayaran mas kawinnya antara lain:
• Yakha ha terdiri dari satu hawa + 5 haye sebanyak 10 pasang; yang berhak menerima harta ini adalah Kepala Suku (Kose) dari pemudi, dan beberapa kepada suku yang termasuk dalam jaringan kerjasama mereka dalam sistem pembayaran dan pembagian harta mas kawin ini.
• Yakha ukhelau terdiri dari 10 hawa, 1 mefoli + 1 hawa sebanyak 10 pasang; diberikan kepada keluarga (family-kerabat) pemudi yang berstatus “yang di tua-kan” dalam keluarga mereka masing-masing. Jumlahnya 10 orang.
• Yakha mefoli; diberikan kepada salah satu kepala keret (Akhona) dari kerabat keluarga pihak pemudi.
• Rojeng; dan pembayaran dalam rumah atau disebut imae ei. Pembayaran “Rojeng” adalah pembayaran kepada masing-masing kepala keret (Akhona) dengan keluarganya. Biasanya rojeng sesuai dengan jumlah Akhona yaitu lima orang saja. Pihak pemuda juga punya Akhona sebanyak lima juga, sehingga tinggal di bagi pasangannya saja.
• Jika proses pembayaran telah selesai dilaksanakan maka mereka akan menyanyikan sebuah syair yang di sebut dengan istilah “MANDU”. Mandu merupakan tanda bahwa sudah lunas, atau sudah tuntas, atau sudah selesai.
Setelah selesai proses pembayaran mas kawin ini, pihak perempuan sudah menyediakan makanan untuk pihak laki-laki untuk disuguhkan selama kegiatan pembayaran mas kawin berlangsung. Setelah pembayaran mas kawin selesai, pihak laki-laki dan keluarganya yang pulang masih diberikan lagi makanan jadi ataupun mentah dalam bentuk paket. Biasa di isi dalam anyaman daun kelapa (dalam bahasa Sentani disebut “Olong”), kalau tidak ada olong biasa diisi di dalam kantong plastik (kresek).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar