AGAMA LOKAL 2017 PA4 A KEL. 8

RESPODING PAPER AGAMA LOKAL SUKU TENGGER KEL 8

SUKU TENGGER

          A. ASAL-USUL SUKU TENGGER
Menurut mitos atau legenda yang berkembang di masyarakat suku Tengger, mereka berasal dari keturunan Roro Anteng yang merupakan putri dari Raja Brawijaya dengan Joko Seger putra seorang Brahmana. Nama suku Tengger diambil dari akhiran nama kedua pasang suami istri itu yaitu, “Teng” dari Roro Anteng dan “Ger” dari Joko Seger. Legenda tentang Roro Anteng dan Joko Seger yang berjanji pada Dewa untuk menyerahkan putra bungsu mereka, Raden Kusuma merupakan awal mula terjadinya upacara Kasodo di Tengger. Menurut beberapa ahli sejarah, suku Tengger merupakan penduduk asli orang Jawa yang pada saat itu hidup pada masa kejayaan Majapahit. Saat masuknya Islam di Indonesia (pulau Jawa) saat itu terjadi persinggungan antara Islam dengan kerajaan-kerajaan yang ada di Jawa, salah satunya adalah Majapahit yang merasa terdesak dengan kedatangan pengaruh Islam, kemudian melarikan diri ke wilayah Bali dan pedalaman di sekitar Gunung Bromo dan Semeru. Mereka yang berdiam di sekitar pedalaman Gunung Bromo ini kemudian mendirikan kampung yang namanya diambil dari akhiran nama pemimpin mereka yaitu Roro Anteng dan Joko Seger.

            B. KEPERCAYAAN ORANG TENGGER
Masyarakat Adat Tengger percaya pada dewa-dewa, salah satu dewa yang mereka sembah adalah Dewa Bumi Truka Syang Hyang Dewata Batur. Agama yang dianut oleh Masyarakat Adat Tengger masih belum jelas. Artinya mereka belum melaksanakan ibadah agama sebagaimana ditentukan oleh agama-agama besar. Meskipun Masyarakat Adat Tengger belum melaksanakan ibadah sebagaimana yang ditentukan oleh agama-agama besar, mereka mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap adanya roh, arwah orang meninggal, makhluk halus yang mereka sebut Adma. Adma mereka personifikasikan sebagai danyang atau penunggu desa. Dalam sistem kepercayaan terhadap danyang, mereka memperlakukannya dengan hormat supaya tidak marah. Tempat khusus yang mereka sediakan untuk melakukan penghormatan kepada danyang adalah pundhen danyang. Pundhen adalah tempat yang dikeramatkan, macamnya ada dua yaitu pundhen danyang, dan pundhen sanggar. Pundhen danyang merupakan tempat untuk menghormati adma, sedangkan pundhen sanggar merupakan tempat untuk melakukan Upacara Unan-unan. Kepercayaan tersebut tercermin pada legenda yang berkaitan dengan Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Kedua tempat itu dianggap sebagai tempat yang suci dalam melaksanakan upacara keagamaan. Tempat suci yang utama adalah laut pasir (Segara Wedhi).


             C. RITUAL KEAGAMAAN ORANG TENGGER

a.       Hari Raya Karo
Perayaan Karo atau hari raya Karo orang Tengger yang jatuh pada bulan ke-2 kalender Tengger (bulan Karo) sangat mirip dengan perayaan Lebaran atau Hari Raya Fitri yang dirayakan umat Islam. Asal-mula diadakannya perayaan Karo, menurut cerita masyarakat Tengger adalah untuk memperingati meninggalnya dua orang abdi yang setia dalam melaksanakan tugasnya. Yaitu seseorang bernama Setio Abdi dari Aji Saka, dan seorang lagi bernama Satuhu Abdi dari Kanjeng Nabi Muhammad. Tujuan upacara Karo diadakan ialah memohon selamat untuk penghormatan kepada bapak dan ibu, karena dengan perantaraan keduanyalah Tuhan telah menyebarkan bibit manusia.
b.      Hari Raya Kasada
Hari Raya Kasada ini adalah hari raya kurban orang Tengger yang diselenggarakan pada tanggal 14, 15, atau 16, bulan Kasada, yakni pada saat bulan purnama sedang menampakkan wajahnya di lazuardi biru. Hari raya kurban ini merupakan pelaksanaan pesan leluhur orang Tengger yang bernama Raden Kusuma alias Kyai Kusuma alias Dewa Kusuma, putra bungsu Rara Anteng dan Joko Seger, yang telah merelakan dirinya menjadi kurban demi kesejahteraan ayah, ibu, serta para saudaranya. Upacara ini merupakan sarana komunikasi antara orang Tengger dengan Hyang Widi dan roh-roh halus yang menjaga Tengger. Komunikasi itu dilakukan melalui dukun Tengger, pewaris aktif tradisi Tengger. Mereka percaya, jika mereka tidak turut merayakannya maka kehidupannya tidak akan tentram. Sebaliknya jika mereka melaksanakan upacara tersebut, maka hidupnya akan selamat dan dimurahkan rejeki.
c.       Upacara Kelahiran
Pada saat ibu hamil 7 bulan dirayakan dengan Upacara Sesayut. Kelahiran disambut dengan upacara untuk memberitahukan tanah tempat kelahiran. Setelah bayi lahir dengan selamat yang bersangkutan mengadakan upacara sekul brokohan. Ari-ari bayi yang mereka sebut batur teman disimpan dalam tempurung, kemudian ditaruh di sanggar. Pada hari ketujuh atau kedelapan setelah kelahiran, yang bersangkutan mengadakan upacara cuplak puser, yakni pada saat pusar telah kering dan akan lepas. Upacara ini dimaksudkan untuk menghilangkan kotoran yang masih tersisa di tubuh bayi agar bayi selamat. Pada waktu diberi nama, keluarga bayi mengadakan selamatan jenang abang dan jenang putih (bubur merah dan bubur putih yang terbuat dari beras). Maksud dari upacara ini juga untuk memohon keselamatan.
d.      Upacara Perkawinan
 kembali dirayakan dengan upacara Walagara. Perkawinan merupakan sebuah peristiwa penting dalam kehidupan manusia, sebab perkawinan bukan hanya menyangkut dua orang yang memadu cinta saja tetapi perkawinan juga melibatkan dua keluarga dan masyarakat secara umum. Menurut kepercayaan Masyarakat Tengger, peristiwa perkawinan juga diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Sebelum upacara perkawinan dimulai, didahului dengan acara nelasih atau ziarah kubur dan memberikan tetamping atau sesaji.
e.       Upacara Kematian
Upacara Kematian diselenggarakan secara gotong royong. Para tetangga memberi bantuan perlengkapan dan keperluan untuk upacara penguburan. Bantuan spontanitas tersebut berupa tenaga, uang, beras, kain kafan, gula, dan lain-lain yang disebut nglawuh. Masyarakat Tengger tidak mengenal pembakaran mayat seperti di Bali, tetapi melakukan pembakaran boneka berpakaian yang dilambangkan manusia yang meninggal ditempat pembakaran setelah mayat dimakamkan. Sesudah dimandikan dengan air yang dimantrai oleh dukun, mayat orang meninggal lalu dikafani kain putih tiga lapis, kemudian diusung dengan ancak terbuat dari bambu, dikubur membujur ke timur dan terlentang. Selanjutnya diadakan upacara “misahi”, yaitu perpisahan antara orang yang meninggal dengan keluarganya, dipimpin seorang dukun. Selanjutnya setelah 44 hari atau lebih diadakan Upacara “Entas-Entas”. Upacara ini dimaksudkan untuk memohon ampun kepada Sang Maha Agung agar arwah almarhum yang masih “Nglambrang” (melayang-layang tak menentu) segera dapat masuk surga.

       D.   INTERAKSI ORANG TENGGER DENGAN AGAMA LAIN

Masyarakat Tengger dikenal sebagai masyarakat yang sangat teratur dan serasi, jarang sekali diantara mereka terjadi perselisihan, permusuhan, dan perbuatan-perbuatan lain yang bersifat destruktif. Seperti salah satu desa yang bernama desa Wonokitri di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan yang terletak di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan merupakan desa sebagai tempat tinggal komunitas Suku Tengger. Terdapat keunikan pada pola kehidupan sosial budaya masyarakat Suku Tengger Desa Wonokitri terkait dengan perilaku positif masyarakatnya dalam tindakan pemanfaatan ruang dan adaptasi terhadap lingkungan di sekitarnya. Pola kehidupan sosial budaya masyarakat Suku Tengger Desa Wonokitri bersumber dari nilai budaya, religi dan adat-istiadat setempat. Dalam kehidupan sehari-hari, perilaku dan tindakan masyarakat Suku Tengger Desa Wonokitri diatur oleh ketentuan adat berupa aturan-aturan adat dan hukum adat yang berfungsi sebagai sistem pengendalian sosial dalam masyarakat. ada sebuah sistem pengendalian sosial yang disepakati dan dijaga kelestariannya oleh masyarakat Tengger, yaitu adanya hukum adat untuk mencegah timbulnya ketegangan sosial yang terjadi dalam masyarakat.Aturan-aturan adat yang harus ditaati masyarakat Suku Tengger Desa Wonokitri antara lain: 1.  Tidak boleh menyakiti atau membunuh binatang (kecuali untuk korban dan dimakan) 2.  Tidak boleh mencurI 3. Tidak boleh melakukan perbuatan jahat 4. Tidak boleh berdusta 5.  Tidak boleh minum minuman yang memabukkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jurnal suku sentani agama lokal PA4A kel 8

Jurnal suku sentani KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS MASYARAKAT PATRILINEAL DALAM SUKU SENTANI DISTRIK EBUNG...