Jurnal suku madura
SUNAT PEREMPUAN MADURA (Belenggu Adat, Normativitas Agama, dan Hak Asasi Manusia)
Imam Zamroni
Abstract
Abstrak:
Artikel ini dimaksudkan untuk menggambarkan tentang the Famale Geneital Mutulation (FGM) di Madura, Jawa Timur, Indonesia yang difokuskan pada tigapersoalan, yaitu tradisi lokal, norma keagamaan, dan hak asasi manusia. FGM telah berlangsung dari satu generasi ke generasi berikutnya di Madura sebagai tradisi lokal dan dorongan keagamaan. ia menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perempuan. Lebih dari itu, setelah perempuan Madura masuk agama Islam, kyai sebagai pemimpin keagamaan lokal memberikan kontribusi yang kuat bagi pelaksanaan FGM di Madura, yakni dengan memberikan pembenaran dari sisi keagamaan-keislaman. Di samping itu, dari sisi kesehatan menunjukkan bahwa FGM tidak memberikan efek penting terutama dalam reproduksi perempuan. Pelaksanaan FGM tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan anak perempuan sebagai korban. Karenanya, praktik FGM merupakan pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif World Health Organization (WHO). Penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Sedangkan wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai teknik pengumpulan data.
Kata Kunci:
sunat perempuan, adat, agama dan HAM
KOMPOLAN: KONTESTASI TRADISI PEREMPUAN MADURA
Tatik Hidayati
Abstract
Abstrak:
Kompolan merupakan bagian tradisi keagamaan yang diisi dengan aktivitas spiritualitas dan ritualitas keagamaan. Aktivitas kompolan ini menjadi media penting bagi transformasi nilai-nilai agama di masyarakat. Aktivitas ini berkembang pesat dan mengakar kuat pada masyarakat Madura, terutama di daerah pedesaan. Sebagai bagian dari realitas sosial keagamaan kompolan pada masyarakat Madura dapat menjadi bagian penting dari legitimasi, justifikasi dan ideologisasi eksistensi keberagamaan mereka. Tulisan ini merupakan ringkasan riset yang dilakukan awal tahun 2000-an di Desa Madu Songennep. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan secara historis kompolan tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial yang terjadi pada tahun 1980-sampai awal 1990. Kompolan dalam konteks ini dijadikan agen yang mereproduksi sosial. Kompolan sebagai agen reproduksi sosial ini dimaknai sebagai hasil dari relasi keuasaan yang terjadi antar aktor yaitu relasi antara elite agama dengan peserta kompolan yang dalam prosesnya telah menimbulkan kekerasan simbolik dan kompolan mengambil peran dalam melestarikan bahkan menyebarluaskan dalam bentuk yang simbolik.
Kata kunci:
kompolan, nyai, dan klebun
ONTOLOGI RELASI DALAM TRADISI BUDAYA MASYARAKAT MADURA
Ainurrahman Hidayat Hidayat
Abstract
Setiap orang Madura memiliki aspek relasi sebagai struktur inti dalam dirinya yang teraktualisasi dalam relasi tradisi budaya masyarakat Madura. Tujuan penelitian ini, yaitu pertama, merumuskan struktur ontologis transendental tradisi budaya masyarakat Madura. Kedua, merumuskan norma ontologis transedental tradisi budaya masyarakat Madura. Ketiga, merumuskan relevansi tradisi budaya masyarakat Madura dengan pembinaan jatidiri orang Madura. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan objek formal ontologi. Objek material adalah tradisi budaya masyarakat Madura.
Cara analisis data yang dipakai adalah hermeneutika-filsafati dengan unsur metodis deskripsi, komparasi, dan refleksi. Hasil penelitian adalah struktur ontologis transendental tradisi budaya masyarakat Madura bersifat sosio-kultursentrisme. Setiap pola pikir, sikap dan perilaku orang Madura berpusat pada tata aturan kesepakatan bersama. Tata aturan kesepakatan bersama tersebut menjadi tolok ukur untuk menilai kebenaran setiap pola pikir, sikap, dan perilaku dalam tradisi budaya masyarakat Madura. Norma ontologis transendental tradisi budaya masyarakat Madura merupakan penghayatan harmoni dan disharmoni tata aturan kesepakatan bersama. Penghayatan harmoni dalam tradisi budaya masyarakat Madura merupakan kesejajaran antara kedua aspek dari setiap tradisi. Penghayatan disharmoni adalah implementasi berat sebelah dari kedua aspek pada setiap tradisi. Relevansi tradisi budaya masyarakat Madura dengan pembinaan jatidiri orang Madura adalah internalisasi secara harmonis maupun disharmonis. Jatidiri orang Madura menguat ketika tradisi budaya Madura dihayati harmoni dan melemah ketika dihayati disharmoni.
Kesimpulan
Budaya hukum suku Madura
negara kita tidak hanya menganut hukum positif saja, namun kita juga menganut hukum adat yang merupakan hukum turun-temurun dari beberapa suku yang ada di Indonesia. hukum adat yang paling kontroversial adalah carok. carok ini berasal dari suku madura. carok merupakan kebiasaan adat mereka untuk meneyelesaikan sengketa yang terlalu memakan emosi mereka. carok ini dapat kita samakan dengan “hutang nyawa dibayar nyawa”. jika saah satu dari mereka (orang madura) yang sudah mengucap atau menantang carok dengan yang lain, maka harus dilakukan secepatnya. di dalam carok tersebut, salah seorang dari pelaku carok harus ada yang mati, karena itulah suatu kebudayaan hukum mereka.
Carok merupakan tradisi bertarung satu lawan satu dengan menggunakan senjata (biasanya celurit). Tidak ada peraturan resmi dalam pertarungan ini karena carok merupakan tindakan yang dianggap negatif dan kriminal serta melanggar hukum. Ini merupakan cara suku Madura dalam mempertahankan harga diri dan "keluar" dari masalah yang pelik.
Banyak yang menganggap carok adalah tindakan keji dan bertentangan dengan ajaran agama meski suku Madura sendiri kental dengan agama Islam pada umumnya tetapi, secara individual banyak yang masih memegang tradisi Carok.
Kata carok sendiri berasal dari bahasa Madura yang berarti 'bertarung dengan kehormatan'.
Biasanya, "carok" merupakan jalan terakhir yang di tempuh oleh masyarakat suku Madura dalam menyelesaikan suatu masalah. Carok biasanya terjadi jika menyangkut masalah-masalah yang menyangkut kehormatan/harga diri bagi orang Madura (sebagian besar karena masalah perselingkuhan dan harkat martabat/kehormatan keluarga).
Untuk mengilustrasikan Suku Madura sebenarnya kita hanya butuh mengkaji satu bait syair yang dilonratkan oleh Syekh Abdul Madjid Al – Manduri yang berbunyi :
وما شيء اذا زدناه ينقص وان ينقص باذن لله زاد
Dengan makna sastra tinggi ; Sebab bagaimanapun Madura memiliki nilai hitam dan putih dengan katagori Analisa perkembangan penduduk yang banyak namun hidup diluar daerahnya atau melalui katagori strata sosialnya baik namun kasar atau pula dengan katagori seni baik namun bertentangan dengan naluri mahluk hidup seperti kerapan sapi
kami dari kelompok 8 AGAMA LOKAL 2017 PA4 A yang terdiri dari Guruh Purnama Nimas Niswatun Nafisah M. furqan Haqqy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jurnal suku sentani agama lokal PA4A kel 8
Jurnal suku sentani KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS MASYARAKAT PATRILINEAL DALAM SUKU SENTANI DISTRIK EBUNG...
-
suku santani A. Asal-Usul Suku Sentani dengan Ras Melanesia serta Letak Geografis 1. Migrasi menuju Sentani (Phuyakha Bhu) Galis ...
-
Jurnal suku sentani KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS MASYARAKAT PATRILINEAL DALAM SUKU SENTANI DISTRIK EBUNG...
-
Agama Agama Lokal – Observasi Budaya Betawi Laporan akhir penelitian oleh kelompok 8 : -Guruh Purnama ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar